ZAKAT FITRAH




Berapa banyak yang dikeluarkan saa zakat fitrah?
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’.

Apa itu sha’?
Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.

Mengingat sha’ adalah ukuran takaran maka umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidaklah sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.


Namun, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk masalah ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.


Ringkasan kadar zakat:
•    1 sha’ = 4 mud
•    1 mud = cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan
•    1 sha’ = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan
•    1 sha’ beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras.
•    1 sha’ gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum.


Allahu a’lam.


Kapan Waktunya Zakat fitrah?
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
“Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud).
Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob.

Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami
Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda,
 “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). 

Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri.

Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).

Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.


Kapan batas waktu “fitri” (zakat fitrah)?
Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitri (zakat fitrah) dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.

Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.

Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:
1.    Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
2.    Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.


Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

 ‘Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ (H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat id, dan statusnya sah.

Zakat Fitrah bolehkan dengan uang?
Hemm…
Panjang lebar jawab di sini Konsultasi Syariah

Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.

Akan tetapi, yang Nabi praktikkan bersama para sahabat adalah pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan, bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling memahami kebutuhan umatnya dan yang paling mengasihi fakir miskin. Bahkan, beliaulah paling berbelas kasih kepada seluruh umatnya.

Allah berfirman tentang beliau, yang artinya, “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri. Berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat berbelas kasi lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” 
(Q.s. At-Taubah:128)
Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Jadi kesimpulannya.
Zakat 1 sha’ itu sama dengan 3 kg beras / 3 kg gandum.
Dilakukannya sebisa mungkin mendekati hari Raya Idul fitri, 2 atau sehari sebelum  hari raya dan pada hari raya sebelum shalat Idul fitri.
Alahu’alam.








Refrensi :
Konsultasi Syariah.com
http://rumaysho.com

6 komentar:

  1. Subhanallah,,, Syukon, makasih infonya....

    BalasHapus
  2. Oke, jadi zakat fitrah itu kita bagikan ke orang yang tidak mampu dua atau sehari sebelum idul fitri, batesnya sampe hari terakhir puasa dan terbenamnya matahari di 1 syawal, well, this article is super duper useful for me, thanks a bunch ya admin. :)

    BalasHapus
  3. zakat fitrah,
    Romadhon 2016 semoga masih dipertemukan

    BalasHapus
  4. terimakasih infonya gan
    ijin copas ya

    BalasHapus
  5. BROKER TERPERCAYA
    TRADING ONLINE INDONESIA
    PILIHAN TRADER #1
    - Tanpa Komisi dan Bebas Biaya Admin.
    - Sistem Edukasi Professional
    - Trading di peralatan apa pun
    - Ada banyak alat analisis
    - Sistem penarikan yang mudah dan dipercaya
    - Transaksi Deposit dan Withdrawal TERCEPAT
    Yukk!!! Segera bergabung di Hashtag Option trading lebih mudah dan rasakan pengalaman trading yang light.
    Nikmati payout hingga 80% dan Bonus Depo pertama 10%** T&C Applied dengan minimal depo 50.000,- bebas biaya admin
    Proses deposit via transfer bank lokal yang cepat dan withdrawal dengan metode yang sama
    Anda juga dapat bonus Referral 1% dari profit investasi tanpa turnover......

    Kunjungi website kami di www.hashtagoption.com Rasakan pengalaman trading yang luar biasa!!!

    BalasHapus

Komentar yang sopan
Kritiklah bila membangun bukan menjatuhkan
salam persaudaraan ^_^

 
Catatan Annurshah Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template