Assalaamu'alaikum wr.wb.
Bismillahirohmanirohim, salam ukhuwah semua. lama tak menyapa dalam blog saya yang sunyi senyap.
Awalnya saya bingung dengan tulisan terbaru saya, karena beberapa yang saya rasakan ingin saya tuangkan dalam bentuk tulisan, namun harus begitu yakin. Saat ini hanya beberapa bacaan yang saya kutip dan semoga nilai ilmu ini bisa diamalkan di praktekan aamin.
Sekali jangan tanyakan saya untuk menjawab yang penting namun dirasa tak penting! hemm....
Aurat wanita!???
Berasal dari bahasaArab: عورة yang artinya bagian dari tubuh manusia yang diharamkan untuk dilihat dan dipegang oleh lawan jenis.
Haram hukumnya melihat, atau memperlihatkan aurat. Aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka (QS An- Nuur( 24: 31) dan Al Ahzab(33: 59). Sedangkan aurat pria adalah bagian pusar (perut) ke bawah hingga lutut.
Namun ada juga hadist
"Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan." (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Derajad hadits tersebut diperselihan oleh para ulama..
Ulama yg mewajibkan cadar melemahkan hadits tersbut sedangkan Ulama yang tidak mewajibkan cadar men-Shohikan/meng-Hasankan hadits tersebut..
Ibu : Nai cepatan yah ke warung.
Nai : sebentar bu, pakai kaos kaki dulu.
Ibu : warungnya dekat palingan 6 meter sampai kok.
Nai : Ibu,.....aurat, lagian rok Nai kan hanya menutupi mata kaki, kalau ketemu yang bukan muhrim?
Ibu : hemmm... susah!
Nai : Ibu yang gak sabaran
Ibu : Cepat sana! malah jawab terus...
hehe... percakapan unyu...
Tanya:
Lalu bagaimanana tentang hadits dimana seorang shohabiyah menanyakan tentang cara perempuan menutup kakinya (tentag isbal)?
JAWAB :
“Barangsiapa yang memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” Ummu Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus dilakukan oleh para wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab, “Kalian boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!” Beliau menjawab, “Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih.” (HR. At-Tirmizi & An-Nasai).
Dalam hadits ini mengandung dalil, bahwa kedua kaki perempuan adalah aurat. & auratnya kaki sudah dikenal dikalangan wanita di masa kenabian, maka ketika Rasulullah bsabda: “Panjangkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah berkata: “Jka demikian kaki kami akan tersingkap”, yang terpikir bahwa Ummu Salamah tahu bahwa kedua kaki adalah aurat yg tidak boleh terbuka & Nabi menyetujui hal ini. Oleh karena itu, Rasulullah menyuruh utuk menjulurkannya sehasta. Dalam al-Quran terdapat isyarat atas fakta ini, yaitu firman Allah:
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS An-Nuur:31)
Tanya :
lalu begitu jika jilbab/gamis perempuan sudah dipanjangkan sehasta dari lutut sehingga labuh sampai menutup mata kaki, apakah itu cukup?
zaman rasulullah para wanita menutup kakinya apa dengan cara ini? karena sepegetahuanku kaos kaki apa ada?
Jawab :
Iya benar!, menutup hingga mata kaki atau pas sejajar dengan mata kaki itu sudah cukup..., bahkan lebih melewati mata kaki pun tidak masalah, hingga menutup seluruh kaki....
Di Zaman shohabiyah ada wanita yg mengeluhkan kepada nabi perihal gamisnya yang panjang hingga menyentuh tanah yg kotor, shohabiyah ini bertanya tentang cara membersihkan ujung gamisnya tersebut.
Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia prnah btanya kpda Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bhw Nabi pernah bsabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Malik, Tirmidzi)
soal kaus kaki apakah sudah ada dijaman Nabi atau belum ini saya tidak tau, yg pastinya hadits diatas (Ummu Salamah) tetap berlaku hingga kini walaupun jaman skrg sdh ada Kaus Kaki
Tanya:
Begitu, ngomong-ngomong itu tempat yg kotoruntuk yang kering aja kak?
brati kalo wanita justru mata kaki iu batas yg harus tertutup, karena secara logika juga gelang kaki ada di pergelangan kaki, artinya tak boleh terlihat.
nah, trus kalo gamisnya pendek (misalanya sepergelangan kaki) apa lalu kaos kaki bisa dicukupkan untuk menutupi bagian kaki yang lain?
Jawab:
insya Allah kaus kaki sudah mencukupi.., wallahu a'lam
Tanya:
Itu yang termasuk tempat kotor apa yang kotornya kering? seperti tanah kering. kalau yang basah seperti tanah becek bagaimana? atau kalau ditempat wudhu ada genangan air, dll. Lalu kena ujung gamisnya,apa masih termasuk dibolehkan?
Jawab:
Yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yg kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang basah atau cair.
Imam Malik berkata, “Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/ jasad maka harus dibersihkan dengan air
Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang di injak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.
Sumber (Tanya & Jawab) di Rohis Facebook.
Semoga tulisan tersebut bermanfaat untuk kita semua.
Terutama bagi yang tidak tahu selalu bertanya mengapa?
Ada juga yang saya dengar langsung menuduh yang tidak-tidak.
Kakinya mungkin jelek dan sebagainya. Semoga jangan asal menuduh yah, karena kita tidak tahu bukan berarti memberikan gambaran sesuka hati kita.
Ingat hati mu bukan hatimu, hatimu pemberian Allah jadi jagalah hati ...
lanjut lagunya AA Gym hihi..
Jelaskan yuk kepada yang belum tahu, tebarkan kebaikan *smile ^,^
Assalaamu'alaikum wr.wb.
Bismillahirohmanirohim, salam ukhuwah semua. lama tak menyapa dalam blog saya yang sunyi senyap.
Awalnya saya bingung dengan tulisan terbaru saya, karena beberapa yang saya rasakan ingin saya tuangkan dalam bentuk tulisan, namun harus begitu yakin. Saat ini hanya beberapa bacaan yang saya kutip dan semoga nilai ilmu ini bisa diamalkan di praktekan aamin.
Sekali jangan tanyakan saya untuk menjawab yang penting namun dirasa tak penting! hemm....
Aurat wanita!???
Berasal dari bahasaArab: عورة yang artinya bagian dari tubuh manusia yang diharamkan untuk dilihat dan dipegang oleh lawan jenis.
Haram hukumnya melihat, atau memperlihatkan aurat. Aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka (QS An- Nuur( 24: 31) dan Al Ahzab(33: 59). Sedangkan aurat pria adalah bagian pusar (perut) ke bawah hingga lutut.
Namun ada juga hadist
"Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan." (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Derajad hadits tersebut diperselihan oleh para ulama..
Ulama yg mewajibkan cadar melemahkan hadits tersbut sedangkan Ulama yang tidak mewajibkan cadar men-Shohikan/meng-Hasankan hadits tersebut..
Ibu : Nai cepatan yah ke warung.
Nai : sebentar bu, pakai kaos kaki dulu.
Ibu : warungnya dekat palingan 6 meter sampai kok.
Nai : Ibu,.....aurat, lagian rok Nai kan hanya menutupi mata kaki, kalau ketemu yang bukan muhrim?
Ibu : hemmm... susah!
Nai : Ibu yang gak sabaran
Ibu : Cepat sana! malah jawab terus...
hehe... percakapan unyu...
Tanya:
Lalu bagaimanana tentang hadits dimana seorang shohabiyah menanyakan tentang cara perempuan menutup kakinya (tentag isbal)?
JAWAB :
“Barangsiapa yang memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” Ummu Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus dilakukan oleh para wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab, “Kalian boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!” Beliau menjawab, “Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih.” (HR. At-Tirmizi & An-Nasai).
Dalam hadits ini mengandung dalil, bahwa kedua kaki perempuan adalah aurat. & auratnya kaki sudah dikenal dikalangan wanita di masa kenabian, maka ketika Rasulullah bsabda: “Panjangkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah berkata: “Jka demikian kaki kami akan tersingkap”, yang terpikir bahwa Ummu Salamah tahu bahwa kedua kaki adalah aurat yg tidak boleh terbuka & Nabi menyetujui hal ini. Oleh karena itu, Rasulullah menyuruh utuk menjulurkannya sehasta. Dalam al-Quran terdapat isyarat atas fakta ini, yaitu firman Allah:
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS An-Nuur:31)
Tanya :
lalu begitu jika jilbab/gamis perempuan sudah dipanjangkan sehasta dari lutut sehingga labuh sampai menutup mata kaki, apakah itu cukup?
zaman rasulullah para wanita menutup kakinya apa dengan cara ini? karena sepegetahuanku kaos kaki apa ada?
Jawab :
Iya benar!, menutup hingga mata kaki atau pas sejajar dengan mata kaki itu sudah cukup..., bahkan lebih melewati mata kaki pun tidak masalah, hingga menutup seluruh kaki....
Di Zaman shohabiyah ada wanita yg mengeluhkan kepada nabi perihal gamisnya yang panjang hingga menyentuh tanah yg kotor, shohabiyah ini bertanya tentang cara membersihkan ujung gamisnya tersebut.
Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia prnah btanya kpda Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bhw Nabi pernah bsabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Malik, Tirmidzi)
soal kaus kaki apakah sudah ada dijaman Nabi atau belum ini saya tidak tau, yg pastinya hadits diatas (Ummu Salamah) tetap berlaku hingga kini walaupun jaman skrg sdh ada Kaus Kaki
Tanya:
Begitu, ngomong-ngomong itu tempat yg kotoruntuk yang kering aja kak?
brati kalo wanita justru mata kaki iu batas yg harus tertutup, karena secara logika juga gelang kaki ada di pergelangan kaki, artinya tak boleh terlihat.
nah, trus kalo gamisnya pendek (misalanya sepergelangan kaki) apa lalu kaos kaki bisa dicukupkan untuk menutupi bagian kaki yang lain?
Jawab:
insya Allah kaus kaki sudah mencukupi.., wallahu a'lam
Tanya:
Itu yang termasuk tempat kotor apa yang kotornya kering? seperti tanah kering. kalau yang basah seperti tanah becek bagaimana? atau kalau ditempat wudhu ada genangan air, dll. Lalu kena ujung gamisnya,apa masih termasuk dibolehkan?
Jawab:
Yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yg kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang basah atau cair.
Imam Malik berkata, “Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/ jasad maka harus dibersihkan dengan air
Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang di injak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.
Sumber (Tanya & Jawab) di Rohis Facebook.
Semoga tulisan tersebut bermanfaat untuk kita semua.
Terutama bagi yang tidak tahu selalu bertanya mengapa?
Ada juga yang saya dengar langsung menuduh yang tidak-tidak.
Kakinya mungkin jelek dan sebagainya. Semoga jangan asal menuduh yah, karena kita tidak tahu bukan berarti memberikan gambaran sesuka hati kita.
Ingat hati mu bukan hatimu, hatimu pemberian Allah jadi jagalah hati ...
lanjut lagunya AA Gym hihi..
Jelaskan yuk kepada yang belum tahu, tebarkan kebaikan *smile ^,^